Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Independen) (”Rapat”) secara Hybrid pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 (“Tanggal Pemanggilan”). Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS, serta situs web Perseroan (www.maharaksabiru.com). Bahwa dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat, hanya akan
memperhitungkan kehadiran Pemegang Saham Independen.
Pemegang saham yang berhak hadir dan atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 28 September 2022.
Bahwa Rapat baru dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 POJK 15/2020 sebagai berikut:
a) Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
b) Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat kedua dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
d) Keputusan Rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam Rapat;
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, Rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan keputusan Rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam Rapat.
Bahwa Rapat kedua dan Rapat ketiga direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen untuk Rapat pertama yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2022 tidak memenuhi ketentuan kuorum kehadiran yang dipersyaratkan dan penyelenggaraan Rapat kedua dan ketiga akan direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam hal Rapat pertama tidak tercapai kuorum, maka akan diselenggarakan Rapat kedua paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Rapat pertama.
Mengingat Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah, maka berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No.S124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020, Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu secara elektronik dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”) atau secara fisik dikantor Perseroan bagi pemegang saham yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 ketiga (booster).
Setiap usulan para Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara Rapat apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 dan diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pemanggilan.
Jakarta, 14 September 2022
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.
Direksi