Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan manajemen perusahaan demi menghasilkan nilai yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG berkontribusi pada peningkatan kinerja perusahaan.
Penerapan Prinsip GCG
Berpedoman pada prinsip dasar GCG dan pedoman dasar GCG Indonesia, PT Maharaksa Biru Energi Tbk. menetapkan sistem manajemen yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas dijamin melalui laporan Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan; penyampaian laporan keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS), pembentukan badan audit internal dan penunjukkan auditor eksternal, dan kepatuhan terhadap standar etika bisnis dan kode etik perusahaan.
Transparansi
Prinsip keterbukaan dijalankan melalui penyampaian informasi yang relevan dan mudah diakses. PT Maharaksa Biru Energi Tbk. menyediakan informasi kepada publik dan pemegang saham, serta diterbitkan secara berkala melalui Public Expose, media cetak dan elektronik, serta forum investor.
Tanggung Jawab
PT Maharaksa Biru Energi Tbk. menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan lingkungan melalui pprogram Corporate Social Responsibility (CSR)
Independen
PT Maharaksa Biru Energi Tbk. menjamin pengelolaan perusahaan dilaksanakan tanpa ada organisasi yang mendominasi atau intervensi dari pihak lain.
Keadilan dan Kesetaraan
PT Maharaksa Biru Energi Tbk. memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta memastikan perlakuan yang sama terhadap publik dan otoritas pasar modal. PT Maharaksa Biru Energi Tbk. juga menjaga hubungan baik dengan karyawan dengan memperhatikan hak dan kewajiban secara adil dan setara.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Sebagai organ perusahaan yang memiliki kewenangan tertinggi, RUPS menjadi medium bagi para pemegang saham dalam menggunakan haknya, seperti mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, menetapkan kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi, serta memberikan suara mengenai hal-hal penting dan tindakan korporasi yang berisiko membawa kerugian bagi perusahaan.