PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) secara Hybrid pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 (“Tanggal Pemanggilan”). Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS, serta situs web Perseroan (www.maharaksabiru.com).

Pemegang saham yang berhak hadir dan atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 28 September 2022.

Mengingat Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah, maka berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan No.S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020, Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu secara elektronik dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”) atau secara fisik dikantor Perseroan bagi pemegang saham yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 ketiga (booster).

Setiap usulan para Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara Rapat apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 dan diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Pemanggilan.

 

 

 

Jakarta, 14 September 2022
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.
Direksi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *