Dalam 3 tahun ke depan Pemerintah akan melakukan perluasan atas pajak karbon. Terdapat setidaknya empat sektor yang nantinya akan dikenakan pajak karbon. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, saat ini penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU batubara saja. Rencana perluasan sektor akan ditinjau dan disesuaikan pada peta jalan pajak karbon yang sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dialognya pada acara G20 di Bali, dimana pemerintah akan tetap melakukan pengimplementasian pajak karbon di tahun ini dan akan melakukan rencana pengembangan pengimplementasian pajak karbon terhadap beberapa objek pajak setalah PLTU.
Dalam dialognya, Beliau tidak menyampaikan secara detail terkait sektor apa saja yang menjadi objek pengenaan pajak karbon selanjutnya. Kendati demikian, pada dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) tertulis dimana kontributor terbesar atas emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor energi dan transportasi, proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU), pengolahan sampah, serta pada kehutanan dan perkebunan.
Dalam hal ini, sektor energi dan transportasi sangat berpotensi dalam pengenaan pajak karbon lantaran sektor ini melibatkan produksi listrik yang bersumber dari batu bara oleh PLTU sebagai bahan bakar minyak (BBM). Sektor ini juga tercatat sebagai emisi karbon tertinggi, sehingga dalam kebutuhan dana akan memerlukan biaya sangat besar guna mengubah menjadi energi hijau. Perencanaan transisi menuju energi hijau, setidaknya dibutuhkan dana mencapai Rp26.601,3 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan dana saat ini hingga pada tahun 2060, dalam menekan emisi karbon dari berbagai sisi.
Pada posisi kedua yang berpotensi dalam pengenaan pajak karbon guna menurunkan emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor pengelolaan sampah, yang mana mencapai Rp829,8 triliun. Di posisi ketiga dimana kebutuhan dana mencapai Rp730,8 triliun, yakni sektor proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU, di posisi keempat dimana dana yang dibutuhkan sebesar Rp70,14 triliun pada sektor kehutanan. Selanjutnya, pada sektor agrikultur yang membutuhkan dana sebesar Rp1,44 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Penerapan pajak karbon hingga rencana perluasannya bukan semata-mata untuk menambah uang atau penerimaan negara saja melainkan sebagai upaya pemerintah dalam mengubah perilaku yang membantu mengurangi emisi karbon, serta mendukung inovasi dan investasi tetapi tetap mencermati prinsip keadilan dan keterjangkauan