Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi listrik bertenaga sampah di Indonesia mencapai tiga gigawatt (GW). Estimasi ini berasal dari potensi volume sampah yang mencapai 1,7 miliar ton secara nasional. “Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025). Eniya menambahkan pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia jika skala operasional mencapai 1.000 ton per hari. Pemerintah sendiri tengah menggodok beleid elektrifikasi sampah untuk mendukung upaya penanganan sampah di daerah, salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah.
Aturan yang akan disatukan adalah Perpres No. 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres No. 35/2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres No. 83/2018 tentang penanganan sampah di laut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan yang sama mengatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
“Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” katanya. Dia mengemukakan penyederhanaan tersebut bakal menyerupai mekanisme distribusi pupuk subsidi. Elektrifikasi sampah yang semula memerlukan perizinan dari pemerintah daerah dan beberapa kementerian terkait nantinya hanya akan membutuhkan Kementerian ESDM sebagai penerbit izin, dengan PLN sebagai pembeli dari hasil konversi. “Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” katanya.