DPR RI Dukung KLH/BPLH Tutup Pengelolaan Sampah Open Dumping

Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama di Gedung Nusantara I, Jakarta. Kamis (27/2/2025).

Dikutib dari press release yang diterima tim Redaksi RRI Jakarta, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, dibahas berbagai isu penting yang salah satunya yakni upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Waste4Change, para penggiat pengelolaan sampah dan jajaran Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, mengatakan, bahwa langkah yang diambil Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah Open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari Ketua dan seluruh Anggota Komisi XII DPR RI.

“Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” kata Bambang.

Politisi dari Partai Beringin itu juga menegaskan bahwa, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” Tegas Bambang Patijaya.

Sementara itu dalam paparannya Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.

Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

“Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.

Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

“Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *