PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK

Direksi PT Maharaksa Biru Energi Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPS Luar Biasa dan RUPS Independen secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Jumat, 21 Oktober 2022
Waktu : Pukul 14.00 WIB – 14.30 WIB (RUPS Luar Biasa)
Pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB (RUPS Independen)
Tempat : Treasury Tower – District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.


MATA ACARA RAPAT

RUPS LUAR BIASA
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan Perseroan dan penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

RUPS INDEPENDEN

  1. Persetujuan atas rencana pengambilalihan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham PT Indoplas Makmur Lestari dari dana hasil Penambahan Modal
    Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
  2. Persetujuan peningkatan setoran modal pada PT Indoplas Makmur Lestari, yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 yang selanjutnya akan digunakan oleh PT Indoplas Makmur Lestari untuk melakukan peningkatan setoran modal pada PT Indoplas
    Karya Energi.

PENJELASAN MATA ACARA RAPAT

RUPS LUAR BIASA
Guna memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Perseroan bermaksud meminta persetujuan para pemegang
saham Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

RUPS INDEPENDEN

  1. Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD rencananya akan digunakan untuk mengambilalih 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham PT Indoplas Makmur Lestari milik Bapak Ir. Gafur Sulistyo Umar MBA yang juga merupakan pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama dari Perseroan.
  2. Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD rencananya akan digunakan untuk meningkatkan setoran modal Perseroan pada PT Indoplas Makmur Lestari dimana selanjutnya
    PT Indoplas Makmur Lestari akan menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan setoran modal pada PT Indoplas Karya Energi yang akan digunakan oleh PT Indoplas Karya Energi
    sebagai modal kerja sehubungan dengan biaya persiapan proses pengerjaan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Jakarta Barat.
    Adapun persetujuan pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD telah diperoleh Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2022.

Catatan

  1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI yaitu pemegang rekening atau
    kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar PemegangSaham Perseroan
    pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Khusus dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Independen, hanya akan
    memperhitungkan kehadiran Pemegang Saham Independen.
  3. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi,
    Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara.
  4. Bahwa berdasarkan: (i) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (ii) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19); dan (iii) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka Perseroan sangat menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, yang berkududukan di Jalan H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telepon (021)-3922-332, Fax (021)-3923-003, melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
  5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka akan diberlakukan protokol yang sangat ketat dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID19 dengan mengacu kepada peraturan-peraturan pada angka 4 (i) sampai (iii) di atas.
  6. Perseroan memiliki hak untuk membatasi jumlah kehadiran Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam Rapat. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, Para
    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah hadir selambatlambatnya 30 (tiga puluh) menitsebelum Rapat dimulai.
  7. Para Pemegang Saham atau kuasa mereka yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah dan
    menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran
    dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk
    RUPS (”KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
  8. Sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
    pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin dengan rangkaian acara sebagai berikut:
    (a) Pembukaan oleh Ketua Rapat;
    (b) Penetapan Kuorum Kehadiran;
    (c) Pembahasan atas Pertanyaan; dan
    (d) Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara.
  9. Surat Kuasa, Bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta Tata Tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.maharaksabiru.com.
    10. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

 

 

 

Jakarta, 29 September 2022
PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Direksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *